PPKn

Pertanyaan

tata cara pemberhentian presiden dan wakil presiden

1 Jawaban

  • 1. MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna untuk memutuskan usul dari DPR mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan.

    2. Usulan DPR harus dilengkapi dengan putusan MK bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau bahkan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

    3. Kemudian, MPR mengundang presiden dan/atau wakil presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan usulan pemberhentiannya dalam Sidang Paripurna MPR.

    4. Apabila presiden dan/atau wakil presiden tidak hadir, MPR tetap mengambil putusan terhadap usulan atas pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

    5. Keputusan MPR dalam Sidang Paripurna MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

    semoga membantu ^^

Pertanyaan Lainnya